Beasiswa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Beasiswa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

Beasiswa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)

Beasiswa BAZNAS UIN Jakarta adalah program beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa UIN Jakarta untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi mereka yang membutuhkan. Beasiswa ini bertujuan untuk mendukung mahasiswa yang memiliki potensi akademik, namun terkendala oleh kondisi ekonomi. Penerima beasiswa mendapatkan bantuan biaya kuliah, biaya hidup, serta kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan program pengembangan diri. Selain itu, beasiswa ini juga memberikan dukungan moral dan motivasi, membuka akses ke jaringan yang luas, serta kesempatan untuk mengembangkan karier melalui interaksi dengan alumni, dosen, dan lembaga terkait. Beasiswa ini memberi mahasiswa kesempatan untuk fokus pada studi tanpa khawatir soal biaya, sehingga mereka dapat mencapai potensi terbaik mereka. Hingga saat ini jumlah penerima beasiswa ini di UIN Jakarta yaitu sebanyak 20 mahasiswa. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi pendaftar yaitu sebagai berikut:

A. Persyaratan Umum

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
  2. Bersedia mematuhi segala ketentuan yang berlaku bagi mahasiswa penerima beasiswa;
  3. Tidak pernah melakukan pelanggaran Kode Etik Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
  4. Melakukan pendaftaran online dibuktikan dengan bukti daftar online;
  5. Tidak terlibat aksi demo anarkis yang menolak kebijakan kampus.

B. Persyaratan Khusus

  1. Mahasiswa S1/D4 semester 5 program reguler;
  2. IPK minimal 3,00 (skala 4,00);
  3. Tidak sedang mendapat beasiswa serupa dari instansi lain;
  4. Melengkapi dokumen pendaftaran
  5. Memenuhi salah satu kategori beasiswa, yaitu:
    1. Jurusan prioritas: komputer, profesi (kedokteran, psikologi, keperawatan, farmasi), teknik, akuntansi, statistika, manajemen zakat dan wakaf, komunikasi, ekonomi, dan pendidikan;
    2. Prestasi: Memiliki prestasi nasional dan/atau internasional (lebih direkomendasikan yang telah tercatat di Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kemdikbudristek;
    3. Wirausaha: Memiliki usaha pribadi yang sudah berjalan minimal 6 bulan;
    4. Aktivis: Menjadi pengurus organisasi kemahasiswaan minimal tingkat jurusan atau organisasi kepemudaan/masyarakat.
Tag :