BIRO ADMINISTRASI AKADEMIK, KEMAHASISWAAN & KERJASAMA

Kerjasama

Bagian Kerjasama dan Kelembagaan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta merupakan bagian yang secara struktural berada di bawah Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK). Bagian ini lahir berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) RI Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Keberadaan Bagian/Unit ini sudah ada sebelum lahirnya Permenag Nomor 6 tahun 2013, namun masih belum eksis keberadaannya, menyatu dengan kerjasama internasional dan secara langsung berada dibawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Kerjasama. Sejak terbitnya permenag tersebut, Bagian Kerjasama dan Kelembagaan secara langsung berada di bawah koordinasi Biro AAKK dan fokus pada pengelolaan kerjasama nasional dalam negeri.

Kerjasama

Staff