Prakata Kepala BIRO AAKK

Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.

 

Pemerintah melalui Undang-Undang No. 14 tahun 2008, menerbitkan produk hukum  tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008  mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan, tepatnya pada tahun 2010. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi yang diperlukan.

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai salah satu Badan Publik yang berada dibawah Kementerian Agama sudah  seharusnya mempedomani Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi dan menyiapkan sarana sehingga informasi tersebut dapat dengan mudah diakses oleh stake holder dan masyarakat yang membutuhkan.

Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (Biro AAKK) yang merupakan salah satu unsur administrasi dibawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi akademik, kemahasiswaan dan kerjasama berkewajiban untuk menyediakan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan dan kerjasam di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Laman Web yang dikelola oleh Biro Adminitrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK) merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mempermudah stake holder dan masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan.

Besar harapan kami, dengan terbitnya laman web ini, dapat memberikan manfaat bagi stake holder dan masyarakat yang membutuhkan informasi yang dibutuhkan.

 

Wassalamu’allaiukum Warahmatullah Wabarakatuh

 

Jakarta,   Oktober 2023

Priyono, M.Pd.

Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama

UIN Syarif Hidaytaullah Jakarta