Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan. Beasiswa ini ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu (pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS) yang terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa berprestasi, sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di Jakarta. Hingga saat ini jumlah penerima beasiswa ini di UIN Jakarta yaitu sebanyak 163 mahasiswa. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi pendaftar yaitu sebagai berikut:

A. Persyaratan Umum

  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
  2. Bersedia mematuhi segala ketentuan yang berlaku bagi mahasiswa penerima beasiswa;
  3. Tidak pernah melakukan pelanggaran Kode Etik Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
  4. Melakukan pendaftaran online dibuktikan dengan bukti daftar online;
  5. Tidak terlibat aksi demo anarkis yang menolak kebijakan kampus.

B. Persyaratan Khusus

  1. Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya;
  2. Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag);
  3. Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus, yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
Tag :