Kemahasiswaan Gelar Rapat Lanjutan Pembahasan Draf Kode Etik Mahasiswa
Ruang Sidang Utama, Berita Kemahasiswaan Online – Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Jakarta, Prof. Ali Munhanif, M.A., Ph.D. menggelar rapat lanjutan Pembahasan Draf Kode Etik Mahasiswa UIN Jakarta Tahun 2025 pada Selasa (29/7/2025). Pembahasan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama (RSU) Gedung Rektorat lantai dua bertujuan untuk merampungkan draf kode etik mahasiswa yang baru sebelum ditetapkan oleh senat melalui sidang pleno senat.
Agenda tersebut dibuka oleh Ketua Senat UIN Jakarta, Prof. Dr. H. Dede Rosyada, M.A.Pembahasan draf dipimpin oleh Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (AAKK), Dr. Hj. Sri Ilham Lubis, LC., M.Pd.. dan Sekretaris Senat UIN Jakarta, Prof. Dr. H. Masri Mansoer, M.Ag. Selain itu, perwakilan Senat dan Wakil Dekan (Wadek) III masing-masing fakultas turut menghadiri pembahasan draf kode etik tersebut.
Saat membuka pembahasan draf kode etik mahasiswa, Prof. Dede mengatakan, pembahasan kode etik perlu menyesuaikan kondisi generasi saat ini. Ia melanjutkan, persepsi etik antargenerasi berbeda-beda. Dengan demikian, dibutuhkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas untuk menindak kasus-kasus pelanggaran etik.
“Perbedaan yang yang sifatnya kultural adanya lintas generasi antara mahasiswa, dosen, pegawai,perlu dicarikan jalan keluarnya. Dari Gen Z hingga Generasi Y itu masih ada di sini, dan mereka bisa ketemu mana yang sekiranya melanggar etik,” ucap Prof. Dede, Selasa (29/7/2025).
Kemudian, Sri menekankan, kode etik dosen, tenaga pendidik (Tendik), dan mahasiswa perlu dipersiapkan bersama. Apabila ketiga kode etik tersebut rampung, ucap Sri, penegakan kode etik dapat dilaksanakan secara menyeluruh.
“Kalau itu sudah ada semua, idealnya seperti itu, sehingga bila ada yang melakukan pelanggaran, sudah jelas alurnya dan siapa yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi dan sanksinya sudah jelas ada di dalam pedoman,” jelasnya, Selasa (29/7/2025)
Pembahasan draf kode etik mahasiswa tersebut berlangsung selama tiga jam. Selama tiga jam tersebut, pembahasan draf baru mencapai bab lima dan rapat finalisasi akan diagendakan pada hari lain. Namun, masing-masing Wadek diminta untuk menganalisis dan memberikan masukan terhadap kode etik hingga Jumat (1/8/2025) supaya pasal dapat segera diajukan ke senat untuk disidangkan. Dengan demikian, draf tersebut bisa disosialisasikan kepada mahasiswa baru.
Reporter: Wan Muhammad Arraffi | Editor: Ahmad Zaidan Hafidz | Fotografer: Diana Maulidah
Dokumentasi Kegiatan: