Perspektif Mahasiswa UIN Jakarta terhadap Kebijakan Pencantuman Label Gizi Nutri Level
Perspektif Mahasiswa UIN Jakarta terhadap Kebijakan Pencantuman Label Gizi Nutri Level

94621081-66b4-4425-8297-92f3f4e58648Sumber Tabel: KEMENKES RI

Gedung Kemahasiswaan, Perspektif Mahasiswa – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan pencantuman label gizi ‘Nutri Level’ pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026. Kebijakan ini mendapat berbagai tanggapan dari mahasiswa terkait relevansinya dalam kehidupan sehari-hari. 

Melansir dari laman kemkes.go.id “Kemenkes Terbitkan Aturan Untuk Cegah Konsumsi Gula Berlebih”, kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih yang dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, stroke, dan diabetes tipe dua di kalangan masyarakat.

Pada dasarnya label gizi pada produk pangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2013. Namun, penerapannya masih belum optimal karena tampilan label yang kurang menarik, sulit dipahami, serta belum banyak memengaruhi perilaku konsumsi masyarakat. 

Oleh karena itu, Kemenkes menghadirkan label gizi ‘Nutri Level’ dengan tampilan yang lebih sederhana serta dilengkapi warna dan huruf untuk menunjukkan tingkat kandungan gizinya. Berikut cara membaca label Nutri Level:

  • Level A (Hijau Tua): Kandungan GGL sangat rendah, menjadi pilihan terbaik untuk kesehatan. 
  • Level B (Hijau Muda): Kandungan GGL rendah, masih baik untuk dikonsumsi.
  • Level C (Kuning): Kandungan GGL sedang atau cukup tinggi, perlu diperhatikan konsumsinya.
  • Level D (Merah): Kandungan GGL tinggi, sebaiknya dibatasi konsumsinya.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes), Mahsa Raissa Raphy mengatakan, kebijakan ini disambut positif di kalangan mahasiswa, khususnya di Fikes UIN Jakarta, karena sebelumnya mereka juga telah menyampaikan health policy brief kepada BPOM dan Kemenkes terkait evaluasi Permenkes Nomor 30 Tahun 2013, sehingga hadirnya KMK tersebut dianggap menjadi kabar baik bagi mereka. 

“Untuk informasi yang berkembang di lingkungan saya terkait nutri level ini tentu disambut dengan positif karena sebelum KMK ini muncul, kami sudah sering membahas terkait regulasi-regulasi yang seharusnya bisa dikeluarkan oleh pemerintah,” jelas Mahsa, Jumat (15/5).

Terkait pola konsumsi mahasiswa UIN Jakarta, Mahsa menilai bahwa masih banyak mahasiswa yang belum terlalu memperhatikan nilai gizi dalam konsumsi sehari-hari karena lebih memilih makanan yang praktis. Meski demikian, menurutnya tetap ada mahasiswa yang mulai berusaha menjaga pola konsumsi hariannya. 

“Jika dilihat realitanya masih terdapat mahasiswa yang tidak memperhatikan nilai gizi bahkan melewatkan kebutuhan tubuh yang penting seperti air mineral, buah, sayur, dan protein. Mengingat kegiatan mahasiswa yang cukup padat, mereka memilih untuk mencari yang lebih praktis,” tuturnya. 

Meski demikian, Mahsa Raissa Raphy menilai bahwa kebijakan label gizi Nutri-Level dapat membantu meningkatkan kesadaran gizi di kalangan mahasiswa. Menurutnya, tampilan label yang sederhana dan penggunaan warna yang familiar membuat aturan tersebut lebih mudah dipahami. Sehingga diharapkan dapat mendorong perubahan pola hidup secara bertahap. 

“Label nutri level yang dikeluarkan oleh Kemenkes saya rasa mudah dipahami karena dari grade A-D terdapat gradasi warna. Hal ini secara awam akan diasumsikan jika warna merah berarti berbahaya dan hijau aman,” jelasnya. 

Sementara itu, mahasiswa Fikes lainnya Siti Nazwa Putri Nursyahrin menilai, agar kebijakan ini dapat diterapkan secara luas dan berdampak bagi masyarakat, diperlukan pembiasaan pola hidup sehat di lingkungan tempat tinggal maupun kampus. Namun, menurutnya hingga saat ini perhatian kampus terhadap kebijakan tersebut masih belum terlihat signifikan. 

“Belum sepenuhnya berperan aktif dalam mendukung program nutri level,” ujar Nazwa,  Jumat (15/5).

Nazwa mengatakan bahwa kebijakan ini dinilai dapat membantu mengubah pola hidup mahasiswa karena label nutri level memudahkan masyarakat dalam mengontrol konsumsi GGL harian. Ia juga berharap penerapan kebijakan tersebut dapat menjangkau seluruh UMKM agar implementasinya berjalan lebih menyeluruh.

“Sangat efektif karena kita bisa mengetahui minuman yang kita konsumsi, hal ini juga bisa menjadi upaya preventif dalam mencegah penyakit glukosa, obesitas, dan lain-lain. Harapannya semoga label nutri level ini bisa juga digunakan di supermarket dan pedagang-pedagang UMKM,” ungkapnya. 

Untuk mendukung keberhasilan implementasi kebijakan ini, Nazwa menilai, mahasiswa memiliki peran penting sebagai edukator dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya membaca label gizi sebelum mengonsumsi makanan dan minuman.  

“Mahasiswa bisa berperan sebagai edukator dan sebagai agen of change pada masyarakat, mahasiswa bisa berkontribusi langsung kepada masyarakat dengan memberikan edukasi mengenai program nutri level,” pungkasnya. 

Reporter: Alfiah Ziha Rahmatul Laili |Editor: Muhammad Naufal Waliyyuddin |Publisher: Muhammad Haikal Aby

Sumber: 

https://www.kemkes.go.id/id/kemenkes-terbitkan-aturan-untuk-cegah-konsumsi-gula-berlebih

https://www.instagram.com/p/DXPF3w7gRZ_/