Resimen Mahasiswa (MENWA)
Resimen Mahasiswa (MENWA)
- Profil
Resimen Mahasiswa Indonesia adalah salah satu komponen bangsa yang selalu berperan aktif dalam bentuk unit kegiatan mahasiswa yang menjadi wadah laboratorium karakter pengembanganan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Untuk memiliki sikap, mental disiplin, loyalitas, solidaritas dan jiwa korsa demi mewujudkan kader bela negara yang dipersiapkan guna menjadi pemimpin masa depan.
Markas komando satuan MENWA bertempat di perguruan tinggi di kesatuan masing-masing yang anggotanya adalah mahasiswa atau mahasiswi yang berkedudukan di kampus tersebut. Resimen Mahasiswa Widiya Castrena Dharma Siddha & Murda Sarwa LABDA adalah Resimen Mahasiswa yang ada di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dikenal juga dengan Resimen Mahasiswa Wira Dharma, serta MENWA UIN Jakarta.
Memiliki visi membentuk kader MENWA yang berkarakter mulia, berwibawa, bersahaja dalam berfikir dan bertindak. Dengan tiga tujuan utama yaitu mempersiapkan mahasiswa yang memiliki pengetahuan, sikap disiplin, fisik dan mental serta berwawasan kebangsaan agar mampu melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi dan menanamkan dasar-dasar kepemimpinan dengan tetap mengacu pada tujuan pendidikan nasional, sebagai wadah penyaluran potensi mahasiswa dalam rangka mewujudkan hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara, dan mempersiapkan potensi mahasiswa sebagai bagian dari potensi rakyat dalam Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (SISHANRATA). - Sejarah
Pada Tahun 1959 dimulainya program wajib latih bagi mahasiswa di Jawa Barat dengan nama “Mahasiswa Wajib Latih” (Walawa) di bawah Kodam VI/Siliwangi. Lalu pada tahun 1961 pada kejadian Trikora (Operasi Papua Merdeka) Walawa dilibatkan dalam operasi ini. Dua hal ini menjadi awal mula dari sejarah panjang MENWA.
Sejarah terbentuknya MENWA terjadi pada tahun 1963 melalui keputusan bersama Menteri Pertahanan Keamanan (Menhakam) dan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (MPTIP) tentang pelaksanaan wajib latih dan pembentukan Resimen Mahasiswa di Perguruan Tinggi. Lalu diatur pada tahun 1965 melalui Keputusan Presiden No. 252 Tahun 1965 tentang Peraturan Dasar Pokok Resimen Mahasiswa.
Tag :