images

Senat Mahasiswa Universitas

LANDASAN HUKUM

  1. Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor : Un.01/R/HK.00.5/548 /2014 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Organisasi Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  2. Hasil Kongres Lembaga Kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah tanggal 27 April 2014.
  3. Hasil Konsinyering AD/ART Organisasi Kemahasiswaan tanggal 11 September 2014.
  4. Keputusan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor : Un.01/R/HK.00.5/666/2014 tentang Susunan Kepengurusan Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Masa Bakti Tahun 2015

PROFIL
Senat Mahasiswa Universitas, selanjutnya disingkat SEMA-U, adalah organisasi legislatif mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagaimana yang dimaksud dalam BAB IV Pasal 8 Ayat (2) Anggaran Dasar dan BAB III Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga Organisasi Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
SEMA-U sekaligus sebagai lembaga normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi, dan memiliki peran legislatif sebagai subsistem kelembagaan non-struktural ditingkat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

VISI
“Mewujudkan Senat Mahasiswa sebagai organisasi kemahasiswaan yang Aspiratif, Komunikatif, Berintegritas dan Mampu Berintegrasi Menuju World Class University”

MISI

  1. Menjadi organisasi profesional yang berasaskan kekeluargaan
  2. Menyerap, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi secara berkala
  3. Memasyarakatkan Peraturan Perundang-Undangan dan Konstitusi Organisasi Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  4. Mendorong peran eksekutif dan lembaga terkait untuk lebih memperhatikan isu-isu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Nasional
  5. Membangun sinergisasi organisasi kemahasiswaan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

SISTEM KERJA
Sistem kerjanya adalah “kolektif-kolegial“.
Kolektif berarti bahwa dalam mengambil ketetapan dan keputusan yang mengatasnamakan SEMA harus diakukan melalui sebuah persidangan yang melibatkan anggota–anggotanya.
Kolegial adalah tidak adanya stratifikasi antar anggotanya, tidak ada perbedaan hak dan kewajiban, kecuali pada tanggung jawab fungsional administratif yang telah disepakati.

TUGAS DAN WEWENANG

  1. Merumuskan usulan amandemen AD/ART Organisasi Kemahasiswaan
  2. Merumuskan Pedoman-Pedoman untuk mengatur jalannya Organisasi Kemahasiswaan
  3. Mengawasi kinerja pengurus DEMA-U dalam melaksanakan kebijakan Organisasi Kemahasiswaan
  4. Menyerap dan mengakomodir aspirasi mahasiswa serta menyalurkannya ke pihak-pihak yang terkait
  5. Mengadvokasi penyelesaian masalah-masalah kemahasiswaan di tingkat universitas
  6. Membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Universitas untuk mengadakan pemilihan umum mahasiswa
  7. Meminta Progress Report DEMA-U atas pelaksanaan program kerjanya
  8. Menyampaikan hasil laporan pertanggungjawaban DEMA-U kepada Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan publik

KOMISI KOMISI

  1. KOMISI 1 HUKUM & PERUNDANG-UNDANGAN
  2. KOMISI 2 PENGAWASAN
  3. KOMISI 3 ASPIRASI DAN ADVOKASI
  4. KOMISI 4 KELEMBAGAAN
  5. KOMISI 5 INFORMASI DAN PUBLIKASI

 

Generated by Embed Youtube Video online