SEMA dan DEMA UIN Jakarta Bahas UKT dan Pengelolaan Parkir dalam Audiensi Bersama Rektorat
SEMA dan DEMA UIN Jakarta Bahas UKT dan Pengelolaan Parkir dalam Audiensi Bersama Rektorat

Ruang Sidang Utama, Berita Kemahasiswaan OnlineSenat Mahasiswa (SEMA) UIN Jakarta bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Jakarta menyampaikan sejumlah aspirasi mahasiswa dalam audiensi bersama Rektorat serta para Wakil Dekan Fakultas pada Selasa (21/07/2026).

Audiensi yang berlangsung di Ruang Sidang Utama tersebut membahas sejumlah isu strategis kampus, di antaranya transparansi kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT), mekanisme banding UKT, hingga pengelolaan fasilitas parkir.

Ketua SEMA UIN Jakarta, Muhammad Ezra Suhaeri, mengatakan bahwa aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut merupakan hasil penghimpunan masukan dari berbagai mahasiswa.

Penyampaian aspirasi kemudian dipaparkan oleh Ketua Komisi III SEMA UIN Jakarta, Muhammad Ibnu Sabil. Ia menyoroti perlunya transparansi terkait kebijakan UKT, khususnya mengenai kenaikan UKT pada periode 2023–2025.

Menurutnya, mahasiswa membutuhkan informasi mengenai indikator dan pertimbangan yang menyebabkan adanya perubahan besaran UKT.

Selain itu, ia menyampaikan adanya laporan calon mahasiswa baru yang mengalami kendala dalam proses banding UKT. Mahasiswa tersebut mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai hasil pengajuan banding yang telah dilakukannya.

“Mahasiswa membutuhkan transparansi terkait apakah pengajuan banding tersebut diterima atau ditolak. Sebab, ketika mahasiswa mengajukan banding UKT, artinya terdapat keberatan yang berkaitan dengan kondisi finansial maupun ekonomi keluarga masing-masing,” ujar Ibnu pada Selasa (21/07/2026).

Ibnu pun turut mempertanyakan kejelasan mekanisme cicilan UKT bagi mahasiswa yang mengalami kendala finansial.

Selain isu UKT, Ezra juga menyampaikan persoalan mengenai pengelolaan parkir kampus. Ia menyoroti masih adanya kendaraan yang terparkir sembarangan dan kurang optimalnya sistem keamanan parkir.

Ezra menambahkan bahwa masih terdapat mahasiswa yang mengalami kehilangan kendaraan maupun helm tanpa adanya tindak lanjut yang jelas dari pihak pengelola parkir.

Menanggapi aspirasi tersebut, Rektor UIN Jakarta menyampaikan beberapa hal atas persoalan yang disampaikan mahasiswa.

Terkait UKT, Asep menjelaskan bahwa proses pengajuan banding maupun cicilan menjadi kewenangan fakultas masing-masing.

“Fakultas yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan terkait penurunan maupun cicilan UKT. Tidak perlu lagi diarahkan ke tingkat rektorat,” kata Asep.

Selain itu, Asep menyampaikan bahwa pembenahan fasilitas kampus, termasuk ruang kelas, toilet, lift, hingga parkir, telah masuk dalam agenda makro perencanaan universitas.

Asep pun mendorong agar audiensi serupa dapat dilaksanakan secara rutin. 

“Pertanyaan-pertanyaan yang kalian sampaikan juga menjadi hal yang sedang saya pikirkan. Sehingga, saya berharap audiensi seperti ini dapat dilakukan tiga hingga empat kali dalam setahun, karena hal ini juga menjadi bagian dari kepentingan bersama,” ujar Asep.

Di akhir audiensi, Ketua DEMA UIN Jakarta, Achmad Hafizh, menyampaikan rekomendasi terkait perbaikan kebijakan UKT dan tata kelola akademik.

“Kami merekomendasikan agar pihak kampus melakukan transparansi sistem UKT, evaluasi terhadap tata kelola akademik, serta menerapkan sistem klasifikasi dalam mekanisme banding dan penentuan golongan UKT agar lebih mencerminkan prinsip keadilan,” tutur Hafizh.

Reporter: Arini Aisyah Putri Bambang | Editor: Rakhma Imamatul Ummah | Publisher: Ahmad Syafi'i

Dokumentasi: 

FOTOHEADLINEBERITA 2

semafix6of11

semafix6of11

semafix1of11