UIN Jakarta Berikan Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Banjir Sumatera
Gedung Rektorat, Berita Kemahasiswaan Online - Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan audiensi untuk menyuarakan aspirasi dari mahasiswa yang terdampak banjir dan longsor di Sumatera. Audiensi tersebut berlangsung di Gedung Rektorat UIN Jakarta pada Kamis (11/12/25).
Mahasiswa Program Studi (Prodi) Magister Pengkajian Islam, Fadhal Al Khalidi, menyampaikan, audiensi tersebut diajukan sebagai respons terhadap bencana banjir yang melanda Sumatera dan Aceh. Ia menginisiasi audiensi tersebut bersama perwakilan lima mahasiswa.
“Tuntutan utama yang disampaikan adalah permohonan kebijakan keringanan UKT dan bentuk bantuan lain dari pihak kampus sebagai respons terhadap kondisi darurat pascabencana. Pihak kampus memutuskan untuk membebaskan UKT selama dua semester bagi mahasiswa terdampak,” kata Fadhal pada Selasa (16/12/25).
Berdasarkan pendataan awal, tutur Fadhal, tercatat 16 mahasiswa asal Aceh serta sekitar 15–20 mahasiswa dari Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang terdampak. Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan mahasiswa mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sekaligus kewajiban akademik, khususnya pembayaran UKT.
“Pada saat audiensi, kami menyampaikan beberapa poin utama kepada pihak rektorat. Salah satunya, kami menyampaikan dampak langsung bencana tersebut terhadap mahasiswa yang keluarganya terdampak secara ekonomi. Oleh karena itu, kami memohon adanya kebijakan keringanan UKT sebagai upaya keberpihakan kampus terhadap mahasiswa terdampak bencana,” kata Fadhal.
Wakil Rektor (Warek) Bidang Kemahasiswaan, Prof. Ali Munhanif M.A., Ph.D., menyampaikan, kebijakan itu ditangani oleh Rektor dengan diserahkan kepada Tim Kemahasiswaan di bawah koordinasi Wakil Rektor III. Selain itu, Kemahasiswaan juga bekerja sama dengan fakultas, Biro Akademik dan Kemahasiswaan, serta Satuan Tugas (Satgas) Forum Relawan UIN Jakarta sebagai mitra lapangan.
“Saat ini kampus telah menerima data awal mahasiswa terdampak bencana dari berbagai fakultas dengan menggunakan pendataan g-form dan laporan fakultas langsung sampai dengan tanggal 18 Desember. Nantinya data akan diverifikasi serta validasi lapangan karena mencakup wilayah terdampak yang cukup luas,” tuturnya Senin (15/12/25).
Prof. Ali melanjutkan, kriteria penerima keringanan UKT meliputi mahasiswa aktif UIN Jakarta yang terdampak langsung bencana alam, mengalami penurunan kemampuan ekonomi secara signifikan, serta terverifikasi secara administratif dan faktual. Ia menuturkan, kebijakan itu berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan S1–S3.
“Mahasiswa perlu menyiapkan dokumen asli seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), alamat terdampak dan domisili serta dokumentasi kondisi terdampak. Kampus juga membuka ruang klarifikasi langsung apabila terdapat kendala dalam pemenuhan dokumen,” ujarnya.
Prof. Ali mengungkapkan, pertimbangan utama kebijakan tersebut dari segi dampak bencana jangka menengah hingga jangka panjang terhadap kondisi ekonomi keluarga mahasiswa. Keringanan UKT dinilai sebagai langkah yang proporsional untuk mendukung proses pemulihan awal tanpa membebani keberlanjutan studi mahasiswa.
“Kebijakan ini memiliki landasan resmi dan akan dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor (SK) sebagai bentuk tanggung jawab institusional kampus. Seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel, sejalan dengan nilai kemanusiaan dan keberpihakan kampus terhadap mahasiswa terdampak bencana,” ungkapnya.
Reporter: Nadiah | Fotografer: Kemahasiswaan UIN JKT | Editor: Geri Maulana Saputra
