UIN Jakarta Gelar Uji Petik Audit Laporan Keuangan LPDP TA 2025
UIN Jakarta Gelar Uji Petik Audit Laporan Keuangan LPDP TA 2025

Ruang Sidang Utama, Berita Kemahasiswaan Online — Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melaksanakan kegiatan uji petik audit laporan keuangan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (15/04/2026) di Ruang Sidang Utama Gedung Rektorat Lantai 2. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan akuntabilitas pengelolaan dana beasiswa.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dekan Fakultas Kedokteran (FK), Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI), Ketua Tim Keuangan UIN Jakarta, Ketua dan Tim Kemahasiswaan UIN Jakarta, mahasiswa penerima beasiswa LPDP UIN Jakarta, serta Tim Auditor LPDP Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI).

Perwakilan SPI LPDP, Aditya Eka Maulana, menjelaskan bahwa uji petik audit dilakukan untuk memastikan proses pencairan dan penyaluran dana beasiswa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Uji petik ini dilakukan untuk mencocokkan antara laporan keuangan dengan kondisi nyata di lapangan, khususnya terkait penerima beasiswa,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa proses verifikasi di lapangan tidak selalu berjalan mudah. Beberapa kendala ditemukan, mulai dari mahasiswa yang tidak aktif kuliah, memiliki indeks prestasi yang rendah, hingga sulit ditemui saat proses pengecekan berlangsung. 

“Tantangan utama kami adalah memastikan kondisi mahasiswa di lapangan, karena ada yang tidak aktif atau sulit ditemui saat verifikasi,” tambahnya.

Meskipun demikian, hasil audit sementara tidak menunjukkan adanya pelanggaran besar dalam pengelolaan dana beasiswa. Ketidaksesuaian yang ditemukan lebih bersifat administratif dan memerlukan proses penyesuaian data antara laporan dengan kondisi aktual mahasiswa.

Untuk menjaga transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan dana, LPDP menerapkan sistem pengendalian internal yang ketat. Dana bantuan hidup (living allowance) disalurkan secara bertahap setiap tiga bulan dengan syarat mahasiswa melaporkan keaktifan kuliah melalui surat resmi dari program studi. Sementara itu, pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilakukan langsung kepada pihak universitas setelah adanya bukti keaktifan mahasiswa dalam periode tertentu. 

“Sistem ini dirancang untuk memastikan dana digunakan sebagaimana mestinya dan meminimalisir potensi penyimpangan,” ujarnya.

Melalui pelaksanaan audit ini, diharapkan pengelolaan beasiswa LPDP, mulai dari proses seleksi, pelaksanaan studi, hingga pencairan dana, dapat berjalan lebih transparan, tertib, dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Reporter: Rakhma Imamatul Ummah | Fotografer: Maulana Hafidz Arifin Ahmad | Editor: Laila Nurrahma | Publisher: Geri Maulana Saputra

Dokumentasi:
AuditLPDP3of10

AuditLPDP1of10

AuditLPDP10of10

AuditLPDP9of10

AuditLPDP8of10

AuditLPDP7of10

AuditLPDP6of10

AuditLPDP5of10

AuditLPDP2of10