UIN Jakarta Perkuat Sinergi PSGA dan Civitas Akademika Tangani Belasan Kasus Kekerasan Seksual
UIN Jakarta Perkuat Sinergi PSGA dan Civitas Akademika Tangani Belasan Kasus Kekerasan Seksual

Gedung Kemahasiswaan UIN Jakarta, Berita Online Kemahasiswaan - Kasus Kekerasan Seksual (KS) di lingkungan akademik masih menjadi tantangan nyata bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) mencatat peningkatan laporan yang signifikan sepanjang Januari hingga April 2026, dengan total lebih dari 15 kasus yang telah masuk ke meja laporan.

Ketua PSGA UIN Jakarta, Dr. Wiwi Siti Sajaroh, mengungkapkan bahwa mayoritas pelapor berasal dari kalangan mahasiswa, disusul oleh tenaga kependidikan. Bentuk kekerasan yang dilaporkan sangat beragam, mulai dari kekerasan verbal, pelecehan berbasis online, hingga konflik relasi seperti perselingkungan dan poligami yang berdampak pada psikis korban.

“Prinsip kami melindungi dan memberikan kenyamanan pada korban. Selama kami bisa menyelesaikan secara internal, kami tidak mengumumkan hasil proses itu karena menghormati korban yang tidak ingin dipublikasi,” ujar Dr. Wiwi pada Selasa (12/5/2026).

Dalam pelaksanaannya, PSGA mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Meskipun proses investigasi memerlukan waktu demi ketelitian, PSGA menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Dr. Wiwi juga menegaska, PSGA tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi. Eksekusi hukuman, mulai dari skorsing hingga Drop Out  (DO) merupakan wewenang dari tim etik fakultas atau universitas. Sejauh ini, satu mahasiswa telah dijatuhi sanksi DO akibat pelanggaran berat.

Sinergi penanganan ini diperkuat oleh dukungan Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U). Ketua umum Sema-U, Muhammad Ezra Suhaeri menyatakan bahwa organisasi mahasiswa berperan sebagai jembatan advokasi, terutama pada kasus lintas kampus. SEMA-U berkomitmen menghapus atmosfer ketakutan yang menghantui mahasiswa.

“Kami menjamin kerahasiaan identitas korban sepenuhnya. SEMA-U akan mendampingi proses advokasi ke pimpinan kampus atau fakultas agar hak-hak penyintas terpenuhi,” imbuhnya pada Selasa (21/4/2026).

Selain itu, Dr. Wiwi menambahkan, guna meminimalisir trauma, PSGA telah bekerja sama dengan lembaga Psikologi UIN jakarta serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan. Sosialisasi masif terus dilakukan melalui video edukasi dan platform digital.

“Tujuannya untuk memastikan seluruh civitas akademika memahami bahwa menjaga keamanan kampus dari kekerasan seksual adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Reporter : NIkita Earlene Salsabila |Editor: Muhammad Naufal Waliyyuddin |Publisher: Muhammad Haikal Aby