UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Kementerian PPPA Bahas Tindak Lanjut Perpanjangan Kerja Sama
Jumat, 21 November 2025 — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menggelar rapat pembahasan tindak lanjut permohonan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dan kerja sama melalui pertemuan virtual Zoom Meeting. Pertemuan ini bertujuan meninjau kembali pelaksanaan kerja sama sebelumnya sekaligus merumuskan arah kolaborasi strategis ke depan.
Kemen PPPA: Perlu Evaluasi dan Identifikasi Dampak Kerja Sama Sebelumnya
Perwakilan Biro Hukum dan Kerja Sama Kemen PPPA, Agung, menyampaikan bahwa kementerian telah menerima dan menelaah draf MoU yang diajukan UIN Jakarta. Menurutnya, perpanjangan dapat diproses, namun harus disertai kajian menyeluruh terhadap implementasi kerja sama sebelumnya yang berlangsung pada periode 2016–2021.
Kemen PPPA juga menegaskan bahwa seluruh kerja sama harus mendapatkan persetujuan Menteri, serta penyusunan MoU baru perlu memuat rekomendasi yang relevan, meliputi aspek manajemen, pendidikan, penelitian, publikasi, pengabdian kepada masyarakat, serta perencanaan dan penganggaran yang berfokus pada perlindungan perempuan dan anak.
“Ibu Menteri ingin melihat dampak dan manfaat kerja sama sebelumnya, bukan hanya dokumen. Kerja sama harus menunjukkan implementasi nyata,” ujar Agung.
UIN Jakarta: Siap Perkuat Kolaborasi Multi-Unit
Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Prof. Din Wahid, menyampaikan apresiasi atas inisiasi pertemuan ini. Ia menegaskan bahwa beberapa unit UIN Jakarta, terutama Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), telah lama menjalin kerja sama aktif dengan Kemen PPPA.
“Kami menyambut baik proses evaluasi bersama ini. Banyak unit di UIN yang relevan untuk dilibatkan, seperti Fakultas Psikologi, FK, FIKES, dan FITK,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa implementasi program kerja sama akan ditentukan bersama unit-unit terkait di lingkungan universitas.
Unit-unit UIN Jakarta Paparkan Praktik Baik dan Potensi Kolaborasi Baru
Pertemuan juga diikuti oleh sejumlah unit terkait, yang memaparkan praktik baik serta peluang program kolaboratif, antara lain:
PSGA UIN Jakarta
Sosialisasi pencegahan kekerasan seksual sejak 2014
Peluncuran buku pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual
Pengembangan day care kampus dan rencana perluasan menuju layanan PSGAD (Gender dan Disabilitas)
Kebutuhan pelatihan lanjutan terkait gender, disabilitas, dan kekerasan seksual
Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PPM)
Potensi integrasi program Ruang Bersama Indonesia (RBI)
Pelaksanaan KKN Tematik untuk isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Pemberian pelatihan untuk dosen mengenai isu perempuan dan anak
Fakultas Psikologi (FPSi)
Pengiriman mahasiswa magang ke Kemen PPPA
Potensi penelitian bersama di bidang psikologi perempuan dan anak
Kolaborasi terkait program layanan sosial LK3
FDIK (Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi)
Kolaborasi dalam pelatihan penanganan kasus PPPA
Kebutuhan pendampingan dan materibPenguatan kapasitas
Arah Kelanjutan Kerja Sama
Kemen PPPA menyampaikan bahwa draf MoU dan PKS akan disusun melalui diskusi internal dan dilanjutkan pembahasan bersama UIN Jakarta. Ruang lingkup kerja sama akan diperluas, terutama pada bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kerja sama ini diharapkan tidak hanya berfokus pada dokumen formal, tetapi benar-benar menghasilkan program yang berdampak langsung bagi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Indonesia.
