Upaya Kampus Ciptakan Lingkungan Aman dari Kekerasan Seksual
Upaya Kampus Ciptakan Lingkungan Aman dari Kekerasan Seksual

Screenshot 2026-06-09 215854

Gedung Kemahasiswaan, Opini Mahasiswa - Angka 376.529 bukan sekadar deretan angka statistik dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 dengan judul Menata Data, Menajamkan Arah: Refleksi Pendokumentasian dan Tren Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. Melainkan potret buram wajah kemanusiaan negara Indonesia. Jumlah ini  menunjukkan lonjakan kekerasan berbasis gender sebesar 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menjadikan rekor tertinggi sejak 2016.

Di tengah upaya negara memperkuat regulasi pencegahan tindak kekerasan seksual melalui UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), realitas di lapangan justru menunjukkan bahwa kekerasan seksual, baik di ranah personal maupun publik, masih merajalela bak pandemi yang tak kunjung padam, masif dan berulang.

Salah satu fenomena yang paling mengkhawatirkan adalah pergeseran pola kekerasan ke ruang digital. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) kini mendominasi dengan 1.091 kasus yang dilaporkan. Data terbaru dari Komnas Perempuan per tahun 2025 menunjukkan bahwa mayoritas dari korban adalah perempuan (85-90%), namun laporan juga mencatat adanya korban laki-laki (10-15%) meskipun dalam presentase yang jauh lebih kecil.

Digitalisasi yang seharusnya mempermudah kehidupan, justru berubah menjadi senjata untuk mengintimidasi, mempermalukan dan menghancurkan martabat korban. Meski Pasal 14 UU TPKS telah mengatur kekerasan seksual berbasis sarana elektronik, angka ini membuktikan bahwa hukum saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan literasi digital yang masif dan keberanian melapor.

Ironisnya, lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi oase peradaban justru menjadi salah satu pusat episentrum kekerasan. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menetapkan Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten sebagai wilayah dengan kasus kekerasan tertinggi di satuan pendidikan. Lebih miris lagi, kekerasan seksual menyumbang porsi terbesar, yakni 57,65% dari total kasus, dengan perempuan sebagai kelompok rentan utama (79% korban).

Selain itu, berdasarkan data, terdapat sekitar 4.597 hingga 4.873 kasus yang dilaporkan langsung dengan didominasi oleh (KBGO). Sebanyak 45.937 kasus dilaporkan melalui berbagai lembaga pengadaan layanan di seluruh Indonesia. Secara statistik formal, jumlah pasti korban yang tidak melapor sulit dihitung karena mereka tidak masuk dalam sistem. Namun diperkirakan hanya 1 dari 5 atau bahkan 1 dari 10 yang benar-benar berani melapor kekerasan yang dialami.

Komnas Perempuan mengidentifkasi beberapa faktor utama yang menghambat korban untuk bersuara, yaitu adanya stigma dan budaya menyalahkan korban, ketimpangan relasi kuasa. Selanjutnya faktor hambatan struktural dan hukum, adanya ancaman digital, hingga keterbatasan akses layanan.

Kehadiran Permendikbudristek No.55 Tahun 2024 adalah sebuah harapan bagi civitas akademika kampus untuk menciptakan lingkungan yang aman. Aturan ini mewajibkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi untuk bertindak komprehensif. Namun, regulasi ini akan menjadi macan kertas jika Satgas hanya bekerja secara administratif tanpa keberpihakan penuh pada korban.

Kehidupan kampus menciptakan lingkungan aman bukan sekadar melalui keberadaan Satgas, melainkan lewat pembangunan budaya kolektif yang menormalisasi transparansi dan empati di seluruh lapisan sivitas akademika. Keberadaan Satgas memang memberikan jaminan prosedural, namun rasa aman yang substansial tumbuh ketika terdapat sistem pendukung yang inklusif, edukasi berkelanjutan mengenai persetujuan, serta penghapusan stigma terdapat penyintas yang terintegrasi dalam interaksi keseharian.

Lingkungan yang benar-benar aman tercipta saat setiap individu merasa memiliki tanggung jawab sosial untuk saling menjaga, didukung oleh respons institusi yang cepat, tegas dan berpihak pada korban tanpa adanya birokrasi yang mengintimidasi maupun tidak berperspektif korban.

Satgas harus diperkuat perannya bukan hanya sebagai pemadam kebakaran saat kasus meledak, tetapi sebagai garda depan edukasi dan penciptaan ruang aman. Mengapa angka ini terus menanjak? Mungkin, karena kita terlalu fokus pada pemulihan pasca-kejadian, namun abai pada akar masalah.

Implementasi UU TPKS hingga tahun 2025 telah membawa transformasi signifikan dalam penanganan kasus kekerasan seksual, di mana meskipun jumlah kasus yang mencapai vonis inkrah masih terus berproses, dampak terbesarnya terlihat pada peningkatan keberanian korban untuk melapor yang kini mencangkup lebih dari 376.529 kasus secara nasional.

Budaya patriarki dan normalisasi kekerasan yang masih mengakar kuat di ranah personal dengan rata-rata 19 kasus yang masuk ke Komnas Perempuan setiap hari, sistem pendukung korban harus lebih aksesibel. 

Keberadaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) telah menjadi pilar krusial dalam transformasi moral perguruan tinggi, di mana hingga tahun 2025, komitmen ini telah diwujudkan oleh seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan lebih dari 1.300 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di seluruh Indonesia.

UIN Jakarta mengambil langkah progresif ini telah dimulai secara resmi sejak akhir 2022 dan diperkuat melalui SK Rektor Nomor 1459 Tahun 2023 yang melahirkan Satgas PPKS dengan filosofi “Rumah, Ramah, Rahmah” (ERTRI). Upaya ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual bagi seluruh civitas akademika.

Lingkungan pendidikan harus segera berbenah dengan mengoptimalkan peran Satgas secara substansial, bukan sekedar pemenuhan administratif. Langkah konkret ini juga ditunjukkan oleh UIN Jakarta melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang aktif membangun sistem pencegahan berbasis edukasi dan pendampingan yang berpihak penuh pada korban.

 

Reporter : Nikita Earlene Salsabila |Editor: Muhammad Naufal Waliyyuddin |Publisher: Muhammad Haikal Aby